KABUPATEN SUKABUMI

Status Lahan PTPN III Dipertanyakan Warga

×

Status Lahan PTPN III Dipertanyakan Warga

Sebarkan artikel ini

NYALINDUNG— Ratusan Kelapa Keluarga (KK) di empat desa yang ada di Kecamatan Nyalindung, mempertanyakan terkait status ratusan hektare lahan di blok Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Bandung. Pasalnya, sudah bertahun-tahun lahan garapan yang saat ini dikuasi warga masih belum diketahui status kepemilikannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, empat desa yang memprotes soal status hukum lahan tersebut, merupakan warga dari Desa Nyalindung, Cisitu, Kertaangsana dan Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.

Bank bjb Tandamata

Kokowakita Gandana (60) salah seorang warga Desa/Kecamatan Nyalindung mengatakan, sudah berlangsung sekitar tujuh tahun terakhir lahan garapan PTPN ini, belum diketahui status kepemilikannya. “Lahan seluas 135 hektar masih belum diketahui status hukum peruntukannya karena pembebasan lahan ini, masih terkatung katung,” jelas Kokowakita kepada koran ini, Selasa (3/7).

Untuk itu, warga dari ke empat desa yang ada di Kecamatan Nyalindung ini, mempertanyak soal keseriusan Bupati Sukabumi dalam penanganan pembebasan lahan di blok PTPN) VIII, Bandung tersebut. “Warga disini mempertanyakan kepala daerah yang belum lama pernah berjanji kepada warga akan membantu proses pembebasan lahan milik perkebunan itu,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak perkebunan PTPN VIII Bandung telah merespon keinginan ratusan KK sebagai penggarap di lahan yang kini belum jelas status hukumnya tersebut. Bukan hanya itu, Bupati Sukabumi telah melakukan direkomendasi pembentukan tim appraisal saat pertemuan di Gedung Negara Pendopo Sukabumi pada dua tahun terakhir.

Untuk itu, pemindahtanganan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII, Bandung di Kebun Goalpara Afdeling Bungamelur Ramawati kepada ratusan KK harus segera direalisasikan. “Namun, entah kenapa hingga saat ini, rencana itu belum juga direalisasikan, ” timpalnya.