SUKABUMI — Tingkat kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR dinilai masih minim. Dari data yang tercatat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, per harinya yang melakukan uji KIR hanya sekitar 30 kendaraan.
Sementara, jenis kendaraan perlu dilakukan uji KIR, seperti angkutan kota (angkot),bus, mobil barang seperti mobil pick up, truk dan kendaraan pengangkut barang lainnya.
Ketidak sadaran pengendara terhadap uji KIR ini akan berdampak buruk dikemudian hari, sebab hal tersebut merupakan salah satunya pemicu terjadinya kecelakaan lalulintas. Dimana kegiatan uji KIR tersebut merupakan bagian komitmen terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan pengendara dan penumpangnya.
Kasubag TU, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Sukabuni, Asep Supriadi mengatakan, pengujian kendaraan bermotor atau yang biasa disebut KIR merupakan aturan yang dibuat untuk meminimalisir angka kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak operasi.
“Meskipun begitu, kesadaran akan uji KIR saat ini masih minim. Pada Mei jumlah kendaraan yang di uji mencapai 559. Sementara, pada Juni samapai dengan tanggal 28 hanya sebanyak 337 kendaraan. Penurunan ini, salah satunya diakibatkan adanya waktu libur panjang lebaran,” kata Asep kepada Radar Sukabumi, (29/6).
Dijelaskannya, adapun prosedur melakukan uji KIR sendiri ketika habis masanya pemilik kendaraan membawa buku KIR, fisik kendaraan dan dokumen lainnya yang diperlukan.





