Hal ini, berguna untuk mencegah atau menekan terjadinya kecelakaan lalulintas dan gangguan terhadap lingkungan, termasuk suara bising. “Jika ada bagian yang memenuhi ambang batas kami berikan saran untuk perawatan,” terangnya.
Dari jumlah ratusan kendaraan yang melakukan uji KIR sambung Asep, ada saja ditemukan yang tidak memenuhi standar. Misalnya saja, sisem penerangan, rem, emisi, ban dan laimnya.
“Bagi yang tidak lulus uji KIR, kami menyarankan untuk memperbaiki terlebih dulu kekurangsnya denganbtempo waktu selama 14 hari,” ujarnya.
Jika lebih dari 14 hari tsmbah dia, maka pengendara yang hendak melakukan pengujian harus kembali membayar administrasi yang sudah di tetapkan.
“Jika memang sudah diperbaiki kekurangannya, kita lakukan kembali pengecekan. Mudah-mudahan ke depan di Dishub Kota Sukabumi bisa menyiapkan bengkel khusus agar ketika belum sesuai standar bisa langsung diperbaiki di lokasi. Sehingga hal ini akan dapat mempermudah pemohon uji KIR,” pungkasnya.
(cr16/t)





