MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel menganulir kebijakannya yang mewajibkan legalisasi Kartu Keluarga (KK) saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA – SMK.
Kebijakan kontroversi itu dibatalkan setelah puluhan ribu warga dibuat sengsara.
Membawa KK asli serta fotokopinya ke sekolah sudah cukup. Tak perlu lagi dilegalisasi.
Kebijakan baru itu muncul setelah ribuan warga antre di Kantor Disdukcapil Kota Makassar, Jl Teduh Bersinar.
Mereka terpaksa berdesak-desakan demi mendapat stempel pada fotokopi KK yang akan digunakan mendaftar di SMA Negeri.
Karena sesaknya antrean, sebagian warga hanya bisa mengintip kondisi dari jendela. Menunggu giliran menyetor berkas.



