PENDIDIKAN

Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat PPDB

×

Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat PPDB

Sebarkan artikel ini

Dinas Kependudukan, kata dia, baru memberikan link data tersebut, Kamis sore, 21 Juni. Pihaknya pun kewalahan, lantaran data yang diberikan hanya beberapa komponen saja. Yakni berupa nama, alamat, jenis kelamin, dan nomor KK.

“Kita yang harus perbaiki lagi. Kami sayangkan, kenapa link ini diberikan saat semua sudah kewalahan, tidak diberikan dari awal,” jelas mantan Kepala Badan Diklat Sulsel tersebut.

Bank bjb Tandamata

Dia menambahkan, dalam MoU tersebut, Disdukcapil berkewajiban menyiapkan data lengkap kependudukan. Sudah 11 kali rapat membahas pelaksanaan sistem PPDB SMA dan SMK tahun ini.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudikan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Sukarniaty Kondolele, ogah disalahkan terkait kacau balaunya PPDB SMA yang ditangani Pemprov Sulsel tahun ini.

Kata dia, soal syarat PPDB jadi kewenangan Disdik. Dia mengakui baru memberikan link data kependudukan, Kamis lalu. Alasannya, pemberian data ini tak mudah. Jangan sampai dimanfaatkan lain, sehingga mereka sangat ketat untuk ini.

“Datanya sudah kami berikan. Disdik saja yang lambat untuk proses itu. Kami hanya sarankan tetap terima saja, nanti daftar ulang baru setor KK yang sudah dilegalisir,” tambahnya.