Saya sudah komunikasi dengan Kadisdukcapil provinsi. Warga sudah boleh membawa KK asli dan fotokopian saja ke sekolah.
Nanti lulus, baru dilegalisir (legalisasi, red),” kata dia.
Menanggapi kegaduhan pada PPDB tingkat SMA tahun ini, Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo, mengatakan, awalnya mereka tak pernah mewajibkan adanya legalisasi KK. Pasalnya sudah ada permintaan ke Dinas Kependudukan Sulsel untuk bisa mengakses link data kependudukan.
Kata dia, data ini untuk memastikan keaslian KK yang disetor oleh semua pendaftar. Hanya saja, lanjutnya, sejak MoU awal Juni lalu, pihaknya belum sekalipun mendapat link untuk akses data kependudukan tersebut.
“Kita sudah beberapa kali minta, bahkan jelang PPDB dibuka kami desak terus agar data ini segera diberikan,” bebernya saat ditemui, Jumat, 22 Juni.
Makanya, lanjut None, sapaan Irman Yasin Limpo, Disdik Sulsel memutuskan untuk mewajibkan penyetoran fotokopi KK yang sudah disahkan dan distempel oleh Disdukcapil setempat. Katanya, itupun dilakukan atas saran dari Dinas Kependudukan Sulsel, yang menyetujui adanya legalisasi KK di semua kantor kependudukan.



