JAKARTA — Pemerintah akhirnya buka suara terkait pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pengunduran diri pejabat tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres), karena merupakan keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres. Karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan, yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres,” jelas Prasetyo dalam pesan elektronik, Senin (13/7).
Ia menambahkan, Keppres baru dibutuhkan dalam proses pengangkatan pejabat baru, bukan untuk mengesahkan pengunduran diri. Hingga kini, pihaknya belum menerima usulan nama pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut keputusan itu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Polri.





