JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan ini menambah sorotan publik terhadap dinamika internal Kejaksaan Agung di tengah penanganan kasus besar yang melibatkan aparat penegak hukum lintas lembaga.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengunduran diri Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut,” ujarnya. Namun, publik bertanya: apakah mundurnya Febrie sekadar langkah personal, atau sinyal adanya tekanan politik dan rivalitas antarlembaga?
Anang memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme. Meski demikian, pengunduran diri pejabat setingkat Jampidsus di tengah proses hukum sensitif menimbulkan kekhawatiran akan konsistensi penegakan hukum.




