NASIONAL

Yasonna: Penagihan Pinjol Harus Sesuai Hukum dan Etika

×

Yasonna: Penagihan Pinjol Harus Sesuai Hukum dan Etika

Sebarkan artikel ini
Yasonna Laoly: Penagihan pinjol tidak boleh melibatkan keluarga, teman, atau rekan kerja debitur.

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa proses penagihan pinjaman online (pinjol) harus dilakukan sesuai hukum dan menghormati hak-hak masyarakat. Ia menyoroti praktik yang banyak dikeluhkan, yakni penggunaan data pribadi peminjam dan daftar kontak telepon sebagai sasaran penagihan.

Menurut Yasonna, pihak keluarga, teman, hingga rekan kerja dari peminjam tidak boleh dijadikan sasaran tekanan maupun intimidasi karena tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman. “Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” ujarnya, Kamis (11/6).

Bank bjb Tandamata

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan, penggunaan data pribadi peminjam secara sewenang-wenang melanggar ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.