GUNUNGPUYUH – Senyum haru tampak di wajah puluhan warga Cipelang Herang, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (11/6/2026). Setelah bertahun-tahun menempati kawasan tanpa kepastian status kepemilikan, sebanyak 60 kepala keluarga akhirnya menerima sertifikat tanah sekaligus rumah yang dibangun melalui Program Konsolidasi Tanah (KT).
Momen tersebut menjadi titik penting bagi warga, bukan hanya karena memperoleh hunian layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyebut program Konsolidasi Tanah sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. “Ini adalah program yang sangat baik karena masyarakat mendapatkan tanah secara gratis yang sudah memiliki sertifikat. Selain itu, mereka juga memperoleh rumah yang layak huni,” ujarnya.
Rumah warga dibangun dengan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp50 juta per unit, ditambah anggaran Pemkot Sukabumi Rp15 juta per unit, sehingga total nilai pembangunan mencapai Rp65 juta per rumah. Selain itu, pemerintah juga menghibahkan lahan milik daerah seluas 3.000 m² yang dibagikan kepada 60 keluarga.
Ayep menegaskan program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Tanah dan rumah ini diberikan untuk tempat tinggal keluarga, bukan untuk diperjualbelikan. Saya berharap seluruh penerima manfaat bisa menjaga dan memanfaatkannya dengan baik,” tegasnya.



