SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, pemerintah daerah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Sukabumi akan segera meluncurkan layanan pembebasan biaya perkara untuk administrasi kependudukan.
Program ini menjadi terobosan baru dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan masyarakat miskin mendapatkan hak pelayanan hukum tanpa terbebani biaya, yang selama ini kerap menjadi kendala utama.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menyampaikan bahwa layanan tersebut saat ini tengah dipersiapkan dan dalam waktu dekat akan resmi diluncurkan. “Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan penyelesaian perkara terkait administrasi kependudukan. Nantinya biaya perkara akan dibebaskan sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum tanpa harus terbebani biaya,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Rabu (10/6).
Menurut Yudi, program ini merupakan pengembangan dari layanan bantuan hukum yang selama ini telah dijalankan oleh Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi. “Selama ini pemerintah daerah telah memfasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum baik pidana maupun perdata,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh pendampingan hukum dari advokat tanpa harus memikirkan biaya jasa pengacara karena seluruh pembiayaan telah diakomodasi pemerintah daerah. “Jadi bagi masyarakat miskin yang terkena permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana, bisa didampingi oleh pengacara dan kita akomodir biaya pengacaranya,” ucapnya.
Program bantuan hukum tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Regulasi itu diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum serta Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. “Kehadiran regulasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjamin hak-hak warga negara, khususnya kelompok masyarakat rentan yang sering kali mengalami kesulitan saat berhadapan dengan persoalan hukum,” paparnya.





