Yudi menegaskan, tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun mengurungkan niat karena terkendala biaya perkara maupun biaya pendampingan hukum. Karena itu, pemerintah berupaya hadir untuk menghilangkan hambatan tersebut sehingga seluruh warga memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh akses keadilan.
“Layanan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki kemampuan secara ekonomi,” tegasnya.
Program ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Melalui layanan pembebasan biaya perkara administrasi kependudukan dan bantuan hukum gratis, kami berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kondisi ekonomi,” tutupnya. (bam/d)





