SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menargetkan normalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah, sebagai langkah memperkuat pembiayaan pembangunan kota. Upaya ini dilakukan tanpa menaikkan tarif pajak, melainkan dengan memastikan kepatuhan dan kewajaran pembayaran oleh wajib pajak.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan fokus utama Pemkot saat ini adalah menormalkan potensi pajak daerah yang sudah ada, terutama dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak hotel, rumah makan, dan kafe. Dari sektor tersebut, potensi PAD mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun.
“Bukan menaikkan pajak, tapi menormalkan. Totalnya sekitar Rp29 miliar per tahun, kalau dibagi per bulan kurang lebih Rp2,5 miliar. Ini uang 100 persen untuk membangun Kota Sukabumi,” kata Ayep kepada wartawan, Rabu (26/1).
Untuk memastikan optimalisasi penerimaan pajak berjalan sesuai ketentuan, Pemkot menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama serta Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Kerja sama ini difokuskan pada pemeriksaan teknis kewajaran pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Ayep mencontohkan, setiap transaksi di hotel atau rumah makan yang dikenakan pajak daerah sebesar 10 persen harus benar-benar masuk ke kas daerah secara harian. “Konsen kita di pajak daerah yang 10 persen. Kalau PPN dan PPh itu kewenangan pusat, kita hanya dapat bagi hasil. Yang kita kawal betul adalah pajak daerah,” jelasnya.
Saat ini, Pemkot mencatat terdapat sekitar 290 wajib pajak dari sektor hotel, rumah makan, dan kafe. Seluruhnya telah dipanggil dan dilakukan sosialisasi. “Kami akan melakukan uji coba pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak bersama KPP Pratama untuk memastikan kewajaran pelaporan dan setoran pajak,” ujarnya.






