SUKABUMI — Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (28/1). Mereka mendesak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan PT Bank BRI Syariah kepada PT Alpindo Mitra Baja yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp176,7 miliar.
Dalam pernyataannya, aliansi menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sering terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi. Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk bertindak aktif dan progresif.
Koordinator Aliansi, Moch Akmal Fazriansyah, menyampaikan bahwa kedatangan massa bertujuan meminta kejelasan dan percepatan penanganan perkara. “Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Jika diungkap, ini akan menjadi prestasi penegakan hukum,” ujarnya.
Akmal menjelaskan, laporan dugaan tipikor tersebut telah disampaikan sejak 22 Juli 2025 dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dugaan bermula dari fasilitas pembiayaan korporasi oleh BRI Syariah kepada PT Alpindo Mitra Baja pada 2012–2013 senilai Rp176,7 miliar.
Menurutnya, PT Alpindo Mitra Baja saat itu dipimpin oleh Ayep Zaki sebagai direktur utama sekaligus pemilik perusahaan. Perusahaan kemudian dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 Juni 2017. Namun, dalam laporan keuangan internal BRI Syariah per 31 Desember 2017 tercatat adanya pengambilalihan agunan (AYDA) senilai Rp96,2 miliar, padahal aset perusahaan masih berada dalam bundel harta pailit di bawah kurator.
Akmal juga menyoroti perbedaan mencolok nilai aset. Berdasarkan verifikasi kurator, nilai aset hanya sekitar Rp43,05 miliar, jauh di bawah nilai AYDA yang dicatat bank. Hal ini menimbulkan dugaan adanya mark up appraisal aset. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melapor ke Jaksa Agung Muda Pengawasan jika dalam satu bulan tidak ada perkembangan signifikan,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Haris, membenarkan pihaknya telah menerima surat pelimpahan perkara dari Kejati Jawa Barat pada 30 Oktober 2025. “Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan menegaskan kejaksaan akan bekerja maksimal sesuai kewenangan,” katanya.




