CIANJUR — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menempatkan 25 petugas di sepanjang jalur pendakian untuk mengantisipasi aktivitas pendakian ilegal. Hingga kini, jalur pendakian Gunung Gede-Pangrango masih ditutup sejak Oktober 2025.
Juru Bicara Balai Besar TNGGP, Agus Deni, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan pendakian akan kembali dibuka. Ia mengimbau para pendaki untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi.
“Sampai saat ini pendakian masih ditutup. Kami minta pendaki tidak memaksakan diri melakukan pendakian secara ilegal karena sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (4/1).
Agus menjelaskan, pendaki ilegal yang terjaring akan dikenakan sanksi administrasi, membayar denda, serta masuk dalam daftar hitam (blacklist) yang melarang mereka mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama beberapa tahun.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur bujuk rayu oknum yang menawarkan jasa pendakian melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus. Menurutnya, patroli petugas kini digencarkan hingga ke kawasan puncak.
“Patroli menyasar jalur-jalur tikus dari pintu masuk Cibodas, Gunung Putri, hingga Salabintana. Kami ingin memastikan tidak ada pendaki ilegal yang lolos,” tegasnya.
Selama masa penutupan, petugas telah menurunkan 32 pendaki ilegal yang terjaring di dua jalur pendakian. Mereka dikenai sanksi administrasi dan denda, serta diberikan teguran secara humanis dan edukatif.






