SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan ke lokasi peternakan sapi milik Dwi Tribudi Sukarno di Kampung Pajagan RT 06/03, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa usaha penggemukan sapi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Kasi Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan bersama Kasi PPNS, sejumlah personel Satpol PP, dan unsur Kecamatan Parakansalak.
“Kami ingin memastikan kegiatan usaha ini berjalan sesuai aturan, terutama terkait legalitas dan pengelolaan lingkungan,” ujar Cecep.
Dari hasil pengecekan, diketahui peternakan tersebut mengelola 22 ekor sapi dalam program penggemukan. Usaha ini telah mengantongi surat keterangan dari Kecamatan Parakansalak (Nomor 500.16.2/02-Tribum/2025) yang menyatakan status izin sementara, serta surat domisili dari Desa Parakansalak dan persetujuan lingkungan yang ditandatangani oleh 31 warga, termasuk RT, RW, kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Meski demikian, Satpol PP tetap menekankan pentingnya penyelesaian seluruh proses legalitas sebelum usaha dijalankan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan dampak lingkungan.
“Kami mengimbau agar setiap pelaku usaha, termasuk di bidang peternakan, mengurus izin secara lengkap sebelum beroperasi. Ini penting untuk mencegah pelanggaran dan menjaga ketertiban lingkungan,” tegas Cecep.






