SUKABUMI — Dalam waktu hanya dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 36 gram. Tiga tersangka pengedar ditangkap di lokasi berbeda, sementara dua bandar besar yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pertama terungkap pada Selasa (23/9) malam di Kampung Nagrak Kaler, Kecamatan Cisaat. Petugas menangkap JA alias Boyong (37), seorang buruh harian lepas, dengan barang bukti 12 paket sabu berbalut solatip hitam, satu paket tambahan, serta sebuah ponsel. “Total sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 4,88 gram. Barang tersebut diperoleh dari S, yang saat ini masih buron,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Minggu (28/9).
Keesokan harinya, Rabu (24/9) dini hari, tim Satnarkoba kembali bergerak ke Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Di lokasi tersebut, MRR (35), warga Nagrak Kaler, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua paket besar dan empat paket kecil sabu seberat 18,10 gram. Polisi juga menyita timbangan digital dan sebuah ponsel. “MRR mengaku mendapatkan barang dari S, sama seperti tersangka sebelumnya,” jelas Tenda.
Operasi ketiga digelar beberapa jam kemudian, Rabu pagi, di depan RSUD R Syamsudin SH, Kelurahan Cikole. DR (23), seorang tunakarya, tertangkap tangan membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas di saku jaket hitamnya. “DR mengaku memperoleh sabu dari O, bandar yang kini juga masuk DPO. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong,” tambahnya.
Tenda menegaskan, pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sukabumi. “Kami masih memburu dua bandar besar berinisial S dan O yang disebut para tersangka sebagai pemasok utama,” tegasnya.






