KOTA SUKABUMI

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Gulung Tiga Pengedar Sabu,  Bandar Besar Tetap Buron

×

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Gulung Tiga Pengedar Sabu,  Bandar Besar Tetap Buron

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Sejumlah barangbukti yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumu Kota, belum lama ini.
DIAMANKAN: Sejumlah barangbukti yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumu Kota, belum lama ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui bukan hanya pengguna, melainkan pengedar aktif yang telah menjalankan aksinya selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. “Pola yang sama terungkap: mereka mendapat pasokan dari jaringan bandar besar, lalu menjualnya secara eceran di titik-titik rawan,” ungkap Tenda.

Bank bjb Tandamata

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. “Operasi serupa akan terus kami gelar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Kota Sukabumi,” pungkasnya.(bam/d)