Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui bukan hanya pengguna, melainkan pengedar aktif yang telah menjalankan aksinya selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. “Pola yang sama terungkap: mereka mendapat pasokan dari jaringan bandar besar, lalu menjualnya secara eceran di titik-titik rawan,” ungkap Tenda.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. “Operasi serupa akan terus kami gelar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Kota Sukabumi,” pungkasnya.(bam/d)






