BERITA UTAMA

Dana Desa Disulap, Kades Cikahuripan Terancam 20 Tahun Penjara

×

Dana Desa Disulap, Kades Cikahuripan Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring UMJ, Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus Tipikor pada Kamis (11/9).
DIAMANKAN : Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring UMJ, Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus Tipikor pada Kamis (11/9).

SUKABUMI – Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan lokal di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, UMJ, Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021–2023.

UMJ digiring ke Kejari Sukabumi pada Kamis (11/9), menyusul pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial MA. Fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan MA mengarah pada keterlibatan sang kepala desa.

Bank bjb Tandamata

“Penetapan tersangka terhadap UMJ merupakan hasil pengembangan dari kasus Sekdes. Dalam persidangan, terungkap bahwa Kades turut menikmati hasil korupsi,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp350 juta. UMJ disebut menerima aliran dana sebesar Rp17 juta untuk kepentingan pribadi yang tidak tercantum dalam RAPBD desa.

UMJ kini ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp43 juta, dokumen keuangan desa, perangkat komputer, serta rekening koran dan kartu ATM terkait penggunaan dana desa.