JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah disebut-sebut menerima bagian sebesar Rp 50 juta dari proyek KTP elektronik (KTP-el) dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, Andi Narogong.
Namun, dalam sidang tipikor kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin (9/10), Gamawan membantah keras telah menerima uang dari proyek tersebut.
“Saya tidak pernah menerima uang dari Andi Narogong,” tegas Gamawan dengan begitu emosional saat menjawab pertanyaan hakim soal penerimaan uang yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Gamawan bahkan meminta semua masyarakat Indonesia untuk mengutuknya jika terbukti bersalah. “Seluruh masyarakat Indonesia kutuk saya kalau saya menerima. Dan saya mohon Yang Mulia hukum saya seberat-beratnya kalau memang saya terbukti menerima uang sepeserpun,” tegasnya.
Satu-satunya uang yang pernah diterimanya selain uang gaji semasa dia menjadi Menteri Dalam Negeri adalah uang honor sebagai narasumber dalam event tertentu.
“Saya malu yang mulia. Saya pulang kampung selalu ditanya-tanya Pak Gamawan benar terima uang Rp 50 juta dari Pak Andi Narogong? Saya bilang saya terima uang honor sebagai narasumber. Totalnya 48 juta. Sekali tampil 7 sampai 11 juta. Saya bawa kwitansinya kemana-mana biar kalau ada yang nanya, saya bisa jelasin. Di KPK pun saya pernah dibayar sebagai narasumber. Saya tanda tangan kwitansi,” jelasnya. (ysp/pojoksatu)



