SUKABUMI — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi resmi mengajukan gugatan hukum terhadap IPSI Provinsi Jawa Barat, Pelaksana Tugas (PLT) IPSI Kabupaten Sukabumi, dan Budi Azhar Mutawali ke Pengadilan Negeri Cibadak. Gugatan tersebut tercatat dalam sistem informasi perkara dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2025/PN Cbd, dan menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) IPSI Sukabumi.
Gugatan dilayangkan menyusul pelaksanaan Muscab IPSI Kabupaten Sukabumi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Menurut pihak penggugat, Muscab dilakukan tanpa melibatkan pengurus yang sah dan tanpa melalui proses verifikasi peserta maupun prosedur yang diatur dalam sistem organisasi, termasuk pelaporan kepada KONI.
Yang menjadi sorotan utama adalah penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) oleh IPSI Provinsi Jawa Barat, yang menurut IPSI Kabupaten Sukabumi dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum organisasi yang jelas. Pelibatan aktif Budi Azhar Mutawali dalam Muscab pun dianggap tidak memiliki legitimasi dari anggota IPSI yang sah, sehingga dinilai sebagai pengambilalihan paksa terhadap kepengurusan yang masih berlaku secara hukum.
Kuasa hukum IPSI Kabupaten Sukabumi, Dr. Padlilah, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan para tergugat telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan AD/ART IPSI, melanggar asas organisasi keolahragaan, merugikan hak anggota perguruan pencak silat, serta merusak kehormatan institusi.






