BANDUNG – Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) Tahun 2025 di Jabar, dijelaskan oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
Sebagaimana disampaikan Kepala Disdik Jabar, Purwanto, dalam konferensi pers: Terkait Kebijakan PAPS Tahun2025, yang berlangsung di kantor Disdik Jabar, Jalan Dr Rajiman, Kota Bandung, Kamis (7/8).
Menurut Purwanto, kebijakan PAPS ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak, untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara. “Ini upaya Pak Gubernur, dalam melihat permasalahan dibidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah,” tuturnya.
“Sehingga, negara harus hadir melayani masyarakat, khususnya untuk urusan pendidikan,” tambah Purwanto, dikutip laman Disdik Jabar, Kamis (7/8/2025).
Kemudian, terkait gugatan Forum Kepala Sekolah Swasta ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), pihaknya sangat yakin (tidak melanggar). Karena kebijak-kan tersebut untuk kepentingan masya-rakat, tutur Purwanto.
“Kebijakan berpihak kepada masyarakat, dan negara harus hadir memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” terangnya.
Pemprov Jabar pun, lanjutnya, sudah menurunkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut. “Yakni, dari tim Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta tim advokasi hukum Pemprov Jabar yang mungkin bisa semakin menguatkan upaya hukum tersebut,” kata Purwanto.
Tidak Ada yang Dilanggar
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Yogi Gautama Jaelani, menjelas-kan, bahwa bagi yang melakukan upaya hukum, timnya pun sudah memberikan informasi yang lengkap kepada pihak pengadilan.
“Kami, pemerintah siap untuk mediasi dan sebagainya. Insya Allah, hukum memihak kepada pemerintah. Karena, secara hukum sama sekali tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis,” jelas Yogi.
Sementara itu, dari perwakilan Tim advokasi Pemprov Jabar, Jutek Bongso, ia mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah. “Mari kita berpikir secara logis demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat, bahwa ini hal baik,” ujarnya.
“Pak Gubernur ingin menyelesaikan anak-anak yang putus sekolah yang tidak terlayani, dan pemerintah ingin membuktikan hadir. Kok, digugat?,” ucapnya menambahkan.
Seandainya atau anggaplah pemerintah dinyatakan kalah dan harus mencabut (kebijakan), Lalu bagaimana dengan nasib anak-anak yang putus sekolah?. Apakah ini harus dikorbankan?
“Namun, silakan saja, walaupun itu hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan, tetapi gugatan itu kan harus logis, harus punya dasar yang kuat,” tandasnya.
“Kami pun sudah mengkaji, tidak ada satu pun yang dilanggar. Justru kalau Pak Gubernur tidak menerbitkan program ini, potensi anak putus sekolah akan bertambah setiap tahunnya,” kata dia menambahkan. (Ron/ Rur)






