KABUPATEN SUKABUMI

Alasan IPSI Kabupaten Sukabumi Gugat IPSI Jawa Barat dan PLT atas Dugaan Muscab Cacat Hukum

×

Alasan IPSI Kabupaten Sukabumi Gugat IPSI Jawa Barat dan PLT atas Dugaan Muscab Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi resmi mengajukan gugatan hukum terhadap IPSI Provinsi Jawa Barat, Pelaksana Tugas (PLT) IPSI Kabupaten Sukabumi, dan Budi Azhar Mutawali ke Pengadilan Negeri Cibadak.
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi resmi mengajukan gugatan hukum terhadap IPSI Provinsi Jawa Barat, Pelaksana Tugas (PLT) IPSI Kabupaten Sukabumi, dan Budi Azhar Mutawali ke Pengadilan Negeri Cibadak.

“Langkah hukum ini adalah bentuk perlawanan terhadap arogansi organisasi dan pembajakan kewenangan. Kami percaya pengadilan akan menjunjung tinggi perlindungan hukum terhadap organisasi yang sah,” tegas Padlilah dalam pernyataannya.

Bank bjb Tandamata

Dalam gugatannya, IPSI Kabupaten Sukabumi meminta agar pelaksanaan Muscab dinyatakan tidak sah dan dibatalkan sepenuhnya. Mereka juga menuntut agar penunjukan PLT dan pelibatan Budi Azhar Mutawali dinyatakan melawan hukum dan agar para tergugat menghentikan segala aktivitas yang mengatasnamakan hasil Muscab tersebut.

Selain langkah perdata, IPSI Sukabumi disebut tengah mempertimbangkan jalur administratif dan etik melalui pelaporan ke KONI Kabupaten Sukabumi, KONI Jawa Barat, serta Lembaga Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian pelanggaran norma organisasi.

IPSI Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi, serta mendorong agar seluruh aktivitas pencak silat dijalankan sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku secara nasional.(*)