“Langkah hukum ini adalah bentuk perlawanan terhadap arogansi organisasi dan pembajakan kewenangan. Kami percaya pengadilan akan menjunjung tinggi perlindungan hukum terhadap organisasi yang sah,” tegas Padlilah dalam pernyataannya.
Dalam gugatannya, IPSI Kabupaten Sukabumi meminta agar pelaksanaan Muscab dinyatakan tidak sah dan dibatalkan sepenuhnya. Mereka juga menuntut agar penunjukan PLT dan pelibatan Budi Azhar Mutawali dinyatakan melawan hukum dan agar para tergugat menghentikan segala aktivitas yang mengatasnamakan hasil Muscab tersebut.
Selain langkah perdata, IPSI Sukabumi disebut tengah mempertimbangkan jalur administratif dan etik melalui pelaporan ke KONI Kabupaten Sukabumi, KONI Jawa Barat, serta Lembaga Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian pelanggaran norma organisasi.
IPSI Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi, serta mendorong agar seluruh aktivitas pencak silat dijalankan sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku secara nasional.(*)






