DPRD JABAR

Pesan Lina Ruslinawati Saat Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan di Ciambar: Perempuan Harus Berdaya dan Dilindungi

×

Pesan Lina Ruslinawati Saat Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan di Ciambar: Perempuan Harus Berdaya dan Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Kegiatan ini digelar pada Minggu, 4 Juli 2025, di Desa Ciambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Dalam kesempatan tersebut, Lina menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi dan tujuan Perda, yang bertujuan untuk memperkuat posisi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, sekaligus memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Perempuan harus diberdayakan, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Perda ini hadir untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi secara menyeluruh,” ujar Lina.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan pemuda, untuk turut serta mengawal implementasi Perda ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lina Ruslinawati dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, khususnya perempuan, serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan setara bagi semua. (adv)