SUKABUMI – Menyikapi polemik rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah non-muslim tanpa izin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menyerukan pentingnya menjaga ketertiban dan harmoni umat.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, menegaskan bahwa MUI merespons persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga stabilitas keumatan.
“Sukabumi adalah daerah yang damai dan aman. Namun kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” ujarnya kepada _Radar Sukabumi_, Senin (30/6).
KH. Ujang menjelaskan bahwa warga telah beberapa kali memberikan masukan secara baik kepada pihak pengelola rumah singgah, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai. “Sudah diingatkan secara hikmah dan nasihat, tapi tidak diindahkan. Ini bisa berdampak pada stabilitas wilayah,” jelasnya.
MUI mengimbau seluruh pihak untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. “Kami berharap semua pihak menjaga kamtibmas demi Sukabumi yang damai dan aman,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, MUI juga meminta seluruh jajaran MUI di berbagai tingkatan untuk terus berkoordinasi dengan aparat guna memastikan situasi tetap kondusif.
“Tugas utama MUI adalah menjaga kesatuan umat dalam bingkai NKRI, atau dalam istilah keagamaannya, _tauhidul ummah_. Mari kita semua berperan aktif menjaga kedamaian,” pungkasnya.(den/d)






