KABUPATEN SUKABUMI

MUI Kabupaten Sukabumi Prihatin, Kasus Pembunuhan Akibat Warisan Jadi Catatan Kelam

×

MUI Kabupaten Sukabumi Prihatin, Kasus Pembunuhan Akibat Warisan Jadi Catatan Kelam

Sebarkan artikel ini
KH. Ujang Hamdun
Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun

KADUDAMPIT – Kasus seorang adik berinisial P (53) yang nekad membacok kakak tirinya berinisial HG (55) hingga bersimbah darah di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit Sukabumi, telah menyita perhatian semua kalangan.

Bagaimana tidak, konflik adik – kakak yang dilatarbelakangi dari persoalan tidak selesainya pembagian harta warisan ini, telah berujung maut.

Bank bjb Tandamata

Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun kepada Radar Sukabumi mengaku prihatin atas terjadinya nya peristiwa tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami turut ikut bela sungkawa untuk keluarga korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkannya diberikan kesabaran,” kata KH. Ujang Hamdun kepada Radar Sukabumi pada Rabu (26/02).

Peristiwa tragis tersebut, sambung KH. Ujang Hamdun, merupakan kali pertama terjadi di Kabupaten Sukabumi, tepatnya semenjak ia menjabat sebagai Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi.

“Iya, saya sudah lebih dari 7 atau 8 tahun di MUI Kabupaten Sukabumi, baru kali ini terjadi pembunuhan akibat dari persoalan pembagian harta waris. Kalau, konflik biasa atau cek-cok itu wajar, tapi ini bisa sampai berujung maut,” paparnya.

Untuk itu, ia berharap kepada pihak Kepolisian agar dapat memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk pelajaran dan perhatian bagi semua pihak.

“Disadari atau tidak, persoalan ini muncul karena dilatarbelakangi dengan adanya masalah keumatan yang tidak selesai dan menjadi keprihatinan. Ini mengagetkan kami, ini berujung maut dan ini menjadi catatan kita semua,” paparnya.

Sebab itu, untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa di kemudian hari, MUI Kabupaten Sukabumi memohon kepada Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya para penyuluh yang bertugas di setiap kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, untuk memberikan edukasi agar mereka sadar tentang pembagian waris.

“Hari ini merasa prihatin, semua pihak untuk selalu merespon persoalan masyarakat, utamanya dalam masalah keumatan,” ucapnya.

Menurutnya, pembagian harta warisan sudah diatur dalam agama secara syariat Islam, juga diperkuat dengan aturan pemerintah.

“Mungkin masyarakat belum paham. Harapan kami kepada semua pihak terkait dengan waris membuka ruang konsultasi. Sehingga, kasus serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Den)