NASIONAL

Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Alih Fungsi Sawah LP2B

×

Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Alih Fungsi Sawah LP2B

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan tegas kepada para kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

SUMEDANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan tegas kepada para kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan arahan dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/06/2025).

Bank bjb Tandamata

“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” kata Nusron di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dikutip Radar Sukabumi halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Turut hadir pula Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, sebagai narasumber dalam sesi orientasi tersebut.

Ia menekankan bahwa pengendalian penggunaan lahan harus menjadi perhatian serius dalam menyikapi tuntutan pembangunan nasional, seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah. Nusron mengingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan bijak, kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat saling tumpang tindih dan berdampak pada hilangnya lahan produktif.

“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, harus ada pengaturan yang tegas,” jelasnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional, pemerintah telah menetapkan sistem LP2B yang menjamin sawah-sawah produktif tetap dimanfaatkan secara permanen untuk keperluan pertanian. Apabila terjadi alih fungsi terhadap lahan LP2B, pemerintah mewajibkan penggantian lahan dengan kualitas dan produktivitas yang setara.

Nusron juga mengingatkan bahwa kewenangan penetapan LP2B berada di tangan pemerintah daerah. “Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan agar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dimasukkan ke dalam kategori LP2B,” pungkasnya. (Den)