SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Baros terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2). Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.
Camat Baros, Hendaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus bersama jajaran kelurahan guna memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran PBB–P2.
“Kami sudah membentuk tim di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung ke warga,” ungkap Hendaya, Jumat (20/6).
Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah menyampaikan informasi terkait program penghapusan denda tunggakan PBB–P2 yang berlaku untuk tahun pajak 2009 hingga 2024. Program ini berlangsung dari Juni hingga September 2025.
“Kesempatan ini sangat membantu warga yang memiliki tunggakan agar dapat melunasi tanpa beban denda,” jelasnya.






