KABUPATEN SUKABUMI

Andalalin Dua Perusahaan Kadaluarsa *DPRD Langsung Berikan Peringatan

×

Andalalin Dua Perusahaan Kadaluarsa *DPRD Langsung Berikan Peringatan

Sebarkan artikel ini

CICURUG – Dua pabrik garmen di wilayah Kecamatan Cicurug terancam dibekukan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kedua perusahaan ini telah habis dan belum juga diperpanjang.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, terungkapnya dokumen Andalalin kedua perusahaan ini setelah jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah Cicurug. Kedua perusahaan yang dokumen Andalalinnya habis itu ialah PT Young Jin dan PT Manito World. PT Young Jin sendiri habis dokumen Andalalinnya pada tahun 2016 lalu, sedangkan PT Manito World habis pada 2008.

Bank bjb Tandamata

“Sebagai bentuk peringatan, kami memberikan waktu selama 30 hari kepada pihak perusahaan supaya segera memperbaharui dokumen Andalalinnya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Agus, Sidak yang dilakukannya ini merupakan Sidak untuk menindak lanjuti rekomendasi yang telah disampaikan komisi I dan II kepada pihak perusahaan. Karena pada waktu sebelumnya, kedua komisi ini telah menyampaikan rekomendasi supaya pihak perusahaan memperbaharui dokumen Andalalin.

“Ternyata rekomendasi itu tidak juga dijalankan. Kami berikan tenggang waktu 30 hari agar perusahaan itu dapat memperpanjang Andalalin, jika tidak kami bakal minta SKPD terkait untuk menindaknya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi di sela-sela kunjungan kerjanya itu.

Jika diwaktu 30 hari masa tenggang yang diberikan DPRD tidak juga dilaksanakan oleh perusahaan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada perusahaan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika masih ngeyel kami akan minta seluruh instansi terkait untuk bertindak, intinya kita kejar sampai mereka taat aturan,” imbuhnya.