KOTA SUKABUMI

Satpol PP Kota Sukabumi ‘Sikat’ 81 Reklame Tak Berizin

×

Satpol PP Kota Sukabumi ‘Sikat’ 81 Reklame Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
PENINJAUAN: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi melakukan peninjauan reklame tak berizin di wilayah kerjanya, belum lama ini. FOTO: BAMBANG/RADARSUKABUMI

SUKABUMI – Sebanyak 81 reklame tak berizin di Kota Sukabumi ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar. Caranya dengan menempelkan kain tanda pelanggaran pada reklame tersebut. Langkah ini, diambil sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan menjelaskan, pemasangan reklame tanpa izin merupakan pelanggaran yang merugikan pendapatan daerah sekaligus mengganggu kerapian tata kota.

Bank bjb Tandamata

“Kami sudah mendata dan melakukan penindakan terhadap 81 reklame yang tidak mengantongi izin. Sebagai bentuk tindakan awal, reklame tersebut kami beri tanda pelanggaran dengan kain sebagai peringatan,” jelas Yogi Darmawan kepada Radar Sukabumi, Jumat (6/6).

Yogi menerangkan, jika pemilik reklame tidak segera melakukan klarifikasi dan mengurus perizinan sesuai ketentuan, maka Satpol PP tidak segan-segan akan melakukan pembongkaran secara paksa.

“Sesuai Instruksi Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penertiban reklame di wilayah perkotaan. Dalam instruksi tersebut, pemilik reklame diberi waktu 30 hari kerja untuk mengurus seluruh perizinan dan kewajiban pajaknya,” terangnya.

Menurutnya, penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih tertib administrasi dan patuh terhadap regulasi daerah. “Kami harap dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat menekan banyaknya reklame tak berizin,” cetusnya.

Yogi mengimbau, para pelaku usaha atau pemilik reklame agar mematuhi aturan dan mengurus perizinan melalui instansi terkait sebelum memasang media promosi di ruang publik. “Kami tidak melarang orang beriklan, tapi harus sesuai aturan. Ini demi menjaga keindahan kota dan menjamin adanya kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pungkasnya. (Bam)