KABUPATEN SUKABUMI

Aliansi Mahasiswa Petani Protes Dugaan Maladministrasi dan Mafia Tanah di Kantor BPN

×

Aliansi Mahasiswa Petani Protes Dugaan Maladministrasi dan Mafia Tanah di Kantor BPN

Sebarkan artikel ini
DIDEMO : Puluhan peserta saat melakukan aksi demonstrasi di pintu gerbang Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (16/05) siang.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIDEMO : Puluhan peserta saat melakukan aksi demonstrasi di pintu gerbang Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (16/05) siang.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Puluhan warga yang tergabung dalam wadah Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi pada Jumat (16/05). 

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi di lokasi, massa aksi mulai memadati area depan kantor Kantah Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Bank bjb Tandamata

Mereka datang sambil membawa spanduk yang berisi kecaman terhadap kinerja ATR/BPN dan berorasi secara bergantian. 

Ketegangan sempat terjadi saat massa aksi terlibat dorong-dorongan dengan aparat keamanan dari Polres Sukabumi Kota, yang berujung pada rusaknya pagar gerbang kantor.

Dalam orasinya, AMP menyuarakan kritik keras terhadap buruknya pelayanan publik di Kantah Kabupaten Sukabumi. Mereka menilai instansi tersebut telah kehilangan integritas dan kerap melakukan praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.

“Masalah agraria di Indonesia tak pernah selesai. Kantor ATR/BPN seharusnya menjadi ujung tombak penyelesaian konflik tanah, namun justru sering menjadi bagian dari permasalahan itu sendiri,” kata Koordinator Aksi, Diki Agustina kepada Radar Sukabumi pada Jumat (16/05).

Menurut Diki, salah satu program yang dinilai bermasalah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang digadang-gadang menjadi solusi justru kerap menimbulkan persoalan baru. Dugaan pungutan liar, manipulasi data, dan penerbitan sertifikat kepada pihak yang tidak berhak disebut marak terjadi.

Kasus yang disorot AMP kali ini terjadi di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas. Diki menyebut telah terjadi upaya perampasan tanah milik Ir. Adi Warsita Adinegoro yang dilakukan oleh seseorang bernama H. Yuliawan. Dugaan ini bermula dari lima Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 2009, yang kemudian dijadikan dasar untuk mendaftarkan tanah ke dalam program PTSL pada tahun anggaran 2019.

“Penerbitan sertifikat melalui PTSL dilakukan dalam waktu singkat, dua hingga tiga bulan saja, tanpa verifikasi mendalam. Hal ini memunculkan banyak penyimpangan administrasi,” ujarnya.

AMP juga menyoroti tumpang tindih data dalam Letter C di Desa Girimukti, yang dijadikan dasar penerbitan AJB. Padahal, sebelumnya telah ada surat resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi tertanggal 11 April 1994 yang menunjukkan data berbeda.