Atas dasar temuan tersebut, AMP menyampaikan enam tuntutan kepada ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, yakni memproses oknum BPN yang menerbitkan sertifikat atas nama H. Yuliawan karena telah mengabaikan Surat BPN Nomor 1014/3.02.600/XII/2017, menghapus pungutan liar dan menjamin pelayanan sesuai ketentuan resmi berdasarkan Pasal 17 UU Pelayanan Publik, membatalkan SK dan peta bidang atas nama H. Yuliawan yang diduga diproses menggunakan dokumen palsu pada tahun 2021, segera memproses permohonan pendaftaran peta bidang atas nama Ir. Adiwarsita Adinegoro, yang dinilai sah secara hukum, melakukan konfrontasi antara H. Yuliawan, Ir. Adi Warsita Adinegoro, dan Kepala Desa (Kades) guna memastikan kepemilikan tanah dengan menghadirkan bukti dan saksi dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi oknum BPN yang terbukti menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 17 dan 18 UU Administrasi Pemerintahan.
“Reforma agraria sejati hanya dapat terwujud apabila negara benar-benar berpihak kepada rakyat kecil, bukan pada pemilik modal atau oknum yang bermain di balik birokrasi pertanahan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi terkait tuntutan yang disampaikan oleh AMP, pungkasnya. (den/d)






