KOTA SUKABUMI

Polsek Warudoyong Kota Sukabumi Ringkus Pembobol Minimarket

×

Polsek Warudoyong Kota Sukabumi Ringkus Pembobol Minimarket

Sebarkan artikel ini
PEMBOBOLAN: Salah seorang karyawan minimarket di Jalan alternatif Lingkar Selatan Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi, saat memperlihatkan atap toko yang dibobol maling, belum lama ini.(FT: IST)
PEMBOBOLAN: Salah seorang karyawan minimarket di Jalan alternatif Lingkar Selatan Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi, saat memperlihatkan atap toko yang dibobol maling, belum lama ini.(FT: IST)

SUKABUMI – Unit Patroli Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk Arvan (28), terduga pelaku pembobolan salah satu minimarket yang berlokasi di Jalan alternatif Lingkar Selatan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. 

Penangkapan pelaku tersebut, berlangsung pada Minggu (4/5/2025) lalu, usai petugas mendapati aktivitas mencurigakan saat melaksanakan patroli rutin di kawasan tersebut.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Warudoyong Kompol Ridwan Ishak, menjelaskan bahwa aksi heroik ini bermula ketika dua anggota patroli mendengar suara alarm keras yang berasal dari minimarket tersebut.

“Saat berpatroli, anggota kami mendengar bunyi suara alarm dari salah satu minimarket hingga melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku yang tengah bersembunyi usai melakukan aksi pencurian di sana,” ungkap Kompol Ridwan kepada wartawan, Selasa (6/5).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan Arvan yang bersembunyi di dalam area minimarket. Tidak hanya pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya sebuah obeng, sebuah tang, beberapa bungkus rokok berbagai merek, sejumlah makanan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam kejadian tersebut. “Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kini, Arvan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Proses hukum terhadap pelaku kini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Warudoyong, sementara barang bukti juga telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara,” paparnya.