SUKABUMI – Kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diberlakukan secara global oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dinilai membawa dampak serius terhadap perekonomian Indonesia, khususnya pada sektor industri padat karya seperti garmen, alas kaki, dan tekstil lainnya.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon kepada Radar Sukabumi menyatakan kekhawatirannya, bahwa kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada para buruh di sektor tersebut.
Ia menyebut, bahwa penurunan volume ekspor ke Amerika Serikat akan berimbas pada turunnya produksi di dalam negeri dan membuka potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
“Garmen dan alas kaki merupakan sektor kedua dan ketiga terbesar dalam neraca perdagangan antara Indonesia dan Amerika, dengan nilai perdagangan mencapai sekitar 9 miliar dolar AS dalam beberapa bulan terakhir. Jika ekspor menurun, maka produksi juga menurun, dan itu bisa berdampak pada pengurangan tenaga kerja,” kata Popon kepada Radar Sukabumi pada Senin (07/04).
Menanggapi situasi ini, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah untuk segera melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah Amerika Serikat serta mempercepat penyelesaian perjanjian perdagangan CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) dengan negara-negara lain di luar tujuan ekspor tradisional seperti Eropa dan AS.
“Diversifikasi pasar ekspor sangat penting agar kita tidak bergantung pada pasar tertentu, terlebih dalam situasi ketidakpastian global seperti sekarang,” tegasnya.
Selain itu, SP TSK SPSI juga meminta pemerintah untuk segera menghapus hambatan investasi yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta merumuskan rencana darurat perlindungan sosial bagi buruh sektor padat karya.






