SUKABUMI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, membuka posko pengaduan bagi pekerja, buruh, pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, para pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak mendapatkan THR maupun BHR dapat melapor langsung ke posko pengaduan. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui WhatsApp 085722220471 dan 08156300221. “Jadi kalau ada pekerja yang merasa THRnya telat, misalnya H-2 Idul Fitri belum ada kepastian, atau malah tidak diberikan sama sekali, bahkan jika THRnya dicicil karena itu tidak diperbolehkan, sebab THR harus diberikan secara penuh silahkan langsung melapor ke Disnaker,” kata Abdul kepada Radar Sukabumi, Jumat (21/3).
Lanjut Abdul, setiap hari Disnaker wajib melaporkan pengaduan yang masuk kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan, tindak lanjut terhadap aduan tersebut menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. “Perusahaan wajib memberikan THR maupun BHR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Online. “Berdasarkan dua surat edaran tersebut, THR maupun BHR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Secara khusus, ia menyoroti kebijakan baru terkait pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online. Sesuai surat edaran, BHR diberikan perusahaan aplikasi secara proporsional kepada pengemudi dan kurir yang memiliki produktivitas serta kinerja baik. BHR tersebut dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.






