KABUPATEN SUKABUMI

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Minta Perusahaan Sesuaikan Jam Kerja Selama Ramadhan

×

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Minta Perusahaan Sesuaikan Jam Kerja Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI : Kabid HI pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi saat diwawancarai Radar Sukabumi.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIWAWANCARAI : Kabid HI pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi saat diwawancarai Radar Sukabumi.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menyesuaikan jam kerja karyawan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, salah satu rekomendasinya adalah jam pulang kerja ditetapkan maksimal pukul 16.30 WIB. 

Bank bjb Tandamata

“Meski demikian, fleksibilitas tetap diperbolehkan bagi perusahaan yang menerapkan sistem shift, asalkan hak-hak pekerja tetap terjamin,” kata Tedi kepada Radar Sukabumi pada Selasa (04/03).

Menurut Tedi, bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap implementasi Surat Edaran Tertib Ramadhan yang diterbitkan Bupati Sukabumi pada 28 Februari 2025. Surat Edaran Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025.

“SE ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan, tokoh agama, masyarakat, serta pemuda untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama bulan Ramadhan,” ujarnya.

Surat edaran tersebut, sambung Tedi, telah mengatur beberapa poin penting, diantaranya, menyesuaikan jam kerja menjadi 7 jam per hari (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam per hari (untuk 5 hari kerja), jam kerja berakhir pukul 16.30 WIB agar pekerja dapat berbuka puasa dan melaksanakan ibadah, perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menjalankan ibadah, termasuk saat lembur, perusahaan yang menerapkan shift harus tetap menjaga hak ibadah dan kesehatan pekerja.

Selain itu, pihak perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri, hiburan malam, seperti karaoke dan PUB, wajib tutup selama Ramadhan hingga 7 hari setelah Idul Fitri, restoran atau rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak, dilarang menjual makanan dan minuman di siang hari selama Ramadhan, dilarang menjual dan menyalakan petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri.