SUKABUMI — Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, petugas gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan, tempat hiburan, dan pabrik di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 tentang Tertib Ramadhan 1446 H/2025. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.
Kapolsek Cibadak, Resor Sukabumi, AKP I Djubaedi melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, Aipda Emin kepada Radar Sukabumi mengatakan, dalam sidak ini, petugas memberikan himbauan kepada pemilik rumah makan dan tempat hiburan agar menyesuaikan jam operasional sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada pihak pabrik untuk menjaga ketertiban serta tidak mengganggu jalannya ibadah masyarakat pada bulan penuh berkah ini,” kata Emin kepada Radar Sukabumi pada Selasa (04/03).
Saat melakukan sidak, petugas gabungan juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman. Sebab itu, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sidak ini mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan tetap terjaga.






