GUNUNGPUYUH– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan memberlakukan pajak makan dan minum (Mamin) disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu juga guna memilah mana pajak restoran dan mana pajak Mamin.
“Adanya pajak Mamin tersebut, setidaknya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah juga,”ujar Plt. Sekda Kota Sukabumi, Saleh Makbullah usai membuka sosialisasi pajak restoran (catering) di salah satu hotel di kawasan Jalan Bahyangkara Kota Sukabumi, kamis (26/04).
Saat ini lanjut soleh, sejauh ini pajak Mamin belum diberlakukan. Adapun pajak yang kini sudah diterapkan yakni pendapatan melalui pajak restoran. Hal itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 8 tahun 2011 tentang pajak restoran.
Dimana pengertian pajak restoran ini adalah fasilitas penyediaan makanan dan minuman, termasuk juga rumah makan. “Seperti kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya tgermasuk jasa boga atau katering,”terangnya.
Makanya kata Saleh, salah satu upaya Pemkot untuk meningkatkan PAD adalah melalui pajak restoran dilingkungan Pemda. Apalagi, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagi pengelola pendapatan telah memiliki aplikasi pajak online Kota Sukabumi (PANTAS) sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan PAD.
“Diharapkan semua intansi dapat mendukung peningkatan pajak asli daerah. Dan saya juga menekan kepada BPKD benar-benar menggali potensi untuk memasukan sumber pajak dari katering untuk PAD tersebut,”terangnya.





