BERITA UTAMA

Kabupaten Sukabumi Butuh 1.147 Tenaga P3K, Terbanyak Formasi Guru

×

Kabupaten Sukabumi Butuh 1.147 Tenaga P3K, Terbanyak Formasi Guru

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami Pimpin Apel Penyerahan Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK Guru Tahun Formasi 2021. (foto : Dok Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, telah mengeluarkan pengumuman tentang pengadaan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (p3K) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi formasi tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membuka kesempata bagi putra putri terbaik warga negara Indonesia yang beminat untuk bekerja di pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tahun formasi 2024.

Bank bjb Tandamata

“Berdasarkan Keputusan Menteri Penyalahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2024, dibuka kesempatan bagi putra putri terbaik warga negara Republik Indonesia yang berminat menjadi P3K dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” kata Ir. Teja Sumirat kepada Radar Sukabumi pada Rabu (02/10).

“Jumlah alokasi formasi sebanyak 1.147 formasi PPPK dengan rincian 800 formasi tenaga guru, 203 formasi tenaga kesehatan dan 144 formasi tenaga teknis. Untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan ini, dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/,” ujarnya.

Adapun untuk Kriteria pelamar P3K guru, sambung Ir. Teja, telah meliputi guru eks tenaga honorer kategori (THK) II pemerintah Kabupaten Sukabumi, pelamar merupakan guru yang terdaftar dalam pangkalan data base eks THK pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di pemerintah Kabupaten Sukabumi. “Kemudian, untuk guru non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data base tenaga non ASN pada BKN dan aktif mengajar di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” paparnya.