Sementara, untuk pelamar seleksi P3K untuk tenaga kesehatan dan teknis, bahwa tenaga honorer eks THK-II, pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data base eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sedangkan, untuk tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data base tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di pemerintah Kabupaten Sukabumi. Khusus formasi P3K tenaga kesehatan jabatan bidan ahli pertama, dilamar oleh pelamar D-IV bidan pendidik tahun 2023.
“Bidan pendidik tahun 2023 ini, adalah pelamar dengan kuaifikasi pendidikan D-IV bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi P3K Kabupaten Sukabumi tahun 2023. Namun dibatalkan kelulusannya pada saat proses usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K,” bebernya.
Ketika disinggung untuk tahapannya, Ir. Teja menjawab, bahwa tahapan pengadaan P3K di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun formasi 2024 ini, terdapat 20 tahapan, mulai dari tahapan pengumuman seleksi dari tanggal 30 September sampai 19 Oktober 2024 hingga tahapan usul penetapan NI P3K yang dimulai dari tanggal 1 sampai 28 Februari 2025.
“Jadi, saat ini baru memasuki tahapan pengumuman seleksi dan lagi mencoba komunikasi dengan perangkat daerah dalam hal penetapan atau penegasan kaitan regulasi yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menpan RI,” tukasnya.






