JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu (24/4).
Hal ini menyusul adanya desakan dari PDI Perjuangan agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda lantaran gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berproses, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak tepat.
“Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham saat dihubungi awak media dari Jakarta, Selasa.






