SUKABUMI — Menjelang cuti bersama lebaran atau Idul Fitri 1445 H/ 2024 M Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghimbau para ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkup pemerintah daerah saat melaksanakan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas.
Pasalnya, Marwan menilai selama ini kendaraan dinas tidak boleh bahkan dilarang digunakan ASN untuk mudik lebaran hal itu sudah sesuai peraturan yang selama ini diberlakukan.
Jika ada yang melanggar yakni ASN ngeyel menggunakan atau terbukti memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran 1445 H, Marwan tidak segan segan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pasti sanksinya ditarik mobilnya, mobil tidak diberikan lagi rekomendasi untuk penggunaan kendaraan, kalau ada pembuktian bisa dilakukan (sanksi),” ujar Marwan singkat. Rabu, (27/3).
Sementara itu dihubungi terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengungkapkan aturan terkait larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik merupakan peraturan yang telah ditetapkan pemerintahan pusat.






