KABUPATEN SUKABUMI

Soal Tiga Pejabat Perumda ATE Korupsi, Bupati : Saya Gak Hafal!

×

Soal Tiga Pejabat Perumda ATE Korupsi, Bupati : Saya Gak Hafal!

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat diwawancarai Radar Sukabumi soal mantan tiga pejabat Perumda ATE tersandung korupsi.
DIWAWANCARAI : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat diwawancarai Radar Sukabumi soal mantan tiga pejabat Perumda ATE tersandung korupsi.

SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, akhirnya angkat suara terkait tiga mantan pejabat tinggi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, yang tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini, mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab tiga mantan pejabat perusahaan plat merah yang terlibat kasus Tipikor tersebut, diketahui bernama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Amat Khoir itu.

Bank bjb Tandamata

“Saya gak hapal, itu kan jamannya (waktunya) kebelakang. Jadi, saya gak begtu hafal. Walaupun secara laporan ada, hanya kan ada dewas yang berbeda. Mudah-murahan ini gak terulang ke badan usaha daerah yang lain,” kata Marwan kepada Radar Sukabumi pada Minggu (04/02).

“Tidak ada masalah sebenarnya dalam manageman yang sekarang. Tapi, yang ini manageman yang kebelakkang ada pertanggungjawaban yang belum selesai,” jelasnya.

Menurutnya, dampak dari adanya kasus Tipikor yang terjadi pada perusahaan milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2015 itu, telah berdampak buruk terhadap kemajuan Perumda ATE saat ini. Salah satunya, terjadinya penahanan bantuan dari pemerintah untuk penyertaan modal.

“Belum keluar lagi bantuannya, karena tadi terganjal proses hukum yang belum beres. Jadi, kalau persoalan ini sudah clear atau kejaksaan clear, pasti bantuan dari pemerintah akan turun lagi ke Perumda ATE untuk pernyataan modalnya,” tandasnya.

“Bantuan akan turun lagi, nanti jika persoalannya selesai. Karena kan itu temuan dari BPK, jadi kasian Perumda ATE yang baru harus mempertanggungjawabkan kebelakang, padahal bukan dalam tahapan tanggungjawab yang baru, itu kan tahun 2015 lalu kejadiannya,” tandasnya.

Selain itu, dampak dari ulah tiga mantan pejabat perusahaan plat merah yang tersandungnya kasus tindak pidana korupsi tersebut, Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, minim memberikan kontribusi pada hak PAD terhadap pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.