SUKABUMI – Seorang janda muda, RM (19) asal warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, ia telah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kapolsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota, Ipda Hendrayana mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat setempat.
“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya berinisial RM,” kata Hendrayana pada Minggu (30/01).
Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu.
“RM berhasil diamankan Polsek Cireunghas di rumahnya, di Kampung Babakan, Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (28/07) malam,” paparnya.
Terduga pelaku terpaksa telah mengedarkan obat-obatan karena faktor ekonomi. Sementara,
ratusan butir yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” paparnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, sambung Hendra, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan oleh Polsek Cireunghas ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. “Untuk kepentingan penyidik, maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, RM terancam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Sekarang RM telah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Den)






