JAKARTA – Pinjol adalah akronim dari pinjaman online, merupakan cara yang ditempuh kebanyakan masyarakat Indonesia untuk memperoleh dana cepat tanpa harus melalui proses panjang. Penggunaan layanan fintech p2p lending ini makin meningkat.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang masyarakat Indonesia di pinjol per Mei 2023 mencapai lebih dari Rp 51 miliar, naik 28,11 persen year-on-year (YoY).
Mengenali perbedaan antara pinjol resmi dan pinjol ilegal sangat penting, karena pinjol ilegal memiliki risiko yang merugikan masyarakat Indonesia jika sampai terjebak di dalamnya. Mulai dari bunga pinjaman yang besar, terjerat utang, penagihan yang dilakukan secara tidak etis, hingga teror kepada peminjam dan orang-orang di sekitarnya.
Guna menghindari risiko tersebut, OJK memberikan informasi ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal berikut. Berikut ciri-cirinya dikutip dari website resmi OJK, Rabu (12/7).
Ciri pinjol ilegal (tidak resmi) yaitu tidak terdaftar atau tidak berizin resmi dari OJK. Kemudian penawaran pinjamannyapun dengan SMS atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Pinjaman diperoleh dengan cara yang terlalu mudah, bunga pinjaman serta besaran denda informasinya tidak jelas. Peminjam yang gagal bayar (galbay) mendapat ancaman teror, intimidasi, pelecehan verbal, dan tindakan tidak etis lainnya.
Pinjol ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor dan identitas pengurus pinjaman online tidak jelas. Bahkan meminta semua akses semua data pribadi (termasuk kontak) peminjam yang ada di dalam HP dan penagih dari pinjol ilegal tidak memiliki sertifikat penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara itu untuk pinjol legal atau resmi, cirinya banyak yaitu terdaftar dan berizin resmi dari OJK. Pinjol legal dan resmi tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi di SMS atau WhatsApp. Sebelum memberikan pinjaman, pinjol legal akan melakukan proses seleksi berdasarkan kriteria penerimaan tertentu. Adanya transparansi bunga dan denda yang jelas.
Nah bagi peminjam galbay setelah batas waktu 90 hari, masuk blacklist Fintech Data Center. Dampaknya, peminjam tidak dapat mengajukan pinjaman lagi ke platform pinjol lainnya. Memiliki layanan pengaduan, alamat kantor dan identitas pengurus pinjaman online jelas. Akses HP yang diminta meliputi kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam. Penagih memiliki sertifikat penagihan dari AFPI.
Dengan memahami perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal berdasar ciri di atas, diharapkan masyarakat Indonesia lebih berhati-hati serta waspada. Alih-alih mendapat bantuan dengan memperoleh dana cepat, justru bisa berakibat pada terjerat utang yang kian menggunung. (jpg)






