OLeh : Leonita Siwiyanti
Seorang dosen di Program Studi Manajemen Retail Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sukabumi
Pinjol atau pinjaman online semakin marak sejak beberapa tahun ke belakang di Indonesia. Dipacu dengan semakin tingginya kebutuhan dan gaya hidup konsumtif masyarakat saat ini. Berawal dari kemajuan teknologi yang juga semakin pesat berkembang.
Sehingga mempermudah masyarakat dari berbagai lapisan dalam meminjam uang secara online tanpa pengajuan syarat yang ribet dan tanpa tatap muka.
Pinjol yang sering kita kenal merupakan salah satu bagian dari fintech (financial technology), yaitu suatu layanan keuangan yang mengandalkan teknologi dalam operasionalnya.
Mengacu pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), fintech ini adalah suatu perusahaan keuangan yang beroperasi dengan berbagai macam jenis. Salah satunya berupa fintech peer to peer (P2P) lending. Program P2P ini bergerak pada jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Awalnya bisnis Pinjol ini mulai berkembang sejak tahun 2016 untuk membantu UMKM. Munculnya layanan Pinjol disebabkan masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan akses keuangan dari perbankan. Akan tetapi, Pinjol semakin hari mulai menyisakan banyak permasalahan, mulai dari bunga yang tinggi, penagihan yang tidak manusiawi, hingga banyaknya ancaman yang dirasakan oleh para peminjam.
Fasilitas Pinjol semakin dipermudah dengan berbagai faktor yang membuat masyarakat terlena. Apabila seseorang sedang terjepit permasalah keuangan, dengan adanya Pinjol membuat mereka bisa terbebas dari masalah tersebut.
Aplikasi Pinjol ini sangat memudahkan bagi buruh, ibu rumah tangga, karyawan bahkan mahasiswa yang ingin meminjam uang.
Pembayaran pengembalian pinjaman juga tergolong sangat mudah karena bisa dengan cara mengangsur beberapa bulan. Bunga yang ditawarkan juga sangat ringan. Jangka waktu pengembalian bisa dipilih. Namun, tanpa disadari mereka terbelit oleh bunga yang terus berkembang. Awalnya mereka meminjam hanya beberapa juta tetapi bunga per harinya semakin bertambah.
Tagihan Pinjol semakin menjerat masyarakat yang meminjam semakin memprihatinkan. Penagih Pinjol yang tidak berperikemanusiaan mengakibat dampak yang sangat fatal, dari depresi, bunuh diri sampai membunuh orang lain.
Baru-baru ini terjadi pembunuhan seorang wanita dengan cara dimutilasi secara sadis. Seperti yang dituturkan oleh Mbak Hanumrais, putra-putri dari korban yang masih sangat kecil harus kehilangan ibunya.
Ibu mereka adalah korban dari pelaku yang terjerat Pinjol sebesar tujuh juta. Karena sudah terdesak dan gelap mata, akhirnya pelaku membunuh, merampok harta hingga memutilasi korban.
Korban merupakan tulang punggung keluarga, anak-anaknya sudah ditinggal ayahnya entah ke mana. Kini satu-satunya ibu mereka yang menjadi sandaran sudah tiada.
Belum lagi peristiwa wanita yang berasal dari Wonogiri, ditemukan tewas tergantung di rumahnya. Ia melakukan bunuh diri akibat diteror para debt collector.
Selain itu di Tapanuli Utara, kakak ipar yang dibakar hidup-hidup oleh adiknya karena meminjam uang melalui Pnjol dengan menggunakan kartu nama istrinya. Sehingga istrinya dikejar-kejar oleh penagih utang.
Jika dicermati semua akar permasalahan dari semua kasus tersebut adalah kekejian dan keputusasaan manusia karena terjerat Pinjol. Walaupun Pinjol diatur oleh OJK dan beberapa Pinjol memiliki izin secara resmi, tetapi cukup banyak juga Pinjol yang dilakukan secara ilegal.
Korban yang terus berjatuhan, tetapi tindakan yang dilakukan pemerintah sangatlah minim. Salah satunya dengan menutup kegiatan usaha Pinjol ilegal. Akan tetapi, iklan yang semakin gencar tentang Pinjol tidak dihentikan oleh pemerintah.
Secara syariat Islam Pinjol sudah diatur oleh MUI, ada tiga hal yang harus diperhatikan terkait kegiatan Pinjol, yaitu: pertama, tidak memakai riba; kedua, jangan suka menunda dalam membayar utang; dan ketiga, memaafkan orang yang tidak mampu membayar utang.
Namun, kenyataannya di tengah masyarakat, proses pinjaman online menggunakan cara riba. Contohnya bila hari ini kita pinjam sejuta, maka kita akan mengembalikan disertai bunganya yang setiap hari terus bertambah. Hingga hanya kemudaratan saja yang ditimbulkannya.
Kerap terjadi pula penagihan pinjaman dengan tidak wajar, misalnya dengan ancaman, secara fisik. Hal yang paling menyeramkan mereka menagih dengan menyebarkan foto-foto peminjam serta membuat peminjam semakin depresi.
Padahal jelas pada aturan OJK nomor 77POJK01 2016 tentang penyelenggaraan jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi, ada batasan dalam cara menagih pinjaman.
Melihat penyelewengan yang dilakukan perusahaan Pinjol selama ini, jelas kita berharap pemerintah semakin mempertegas aturannya. Kalau perlu diberlakukan “Larangan Keras!” terhadap para oknum Pinjol yang nakal dan meresahkan masyarakat. Hal ini diperkuat dengan putusan Komisi Fatwa MUI dalam acara ijtimak ulama pada tanggal 11 November 2021 yang sudah mengharamkan pinjaman Pinjol.
Itulah beberapa kasus dan kondisi yang meresahkan masyarakat saat ini. Bahaya Pinjol tanpa pertimbangan matang berdampak negatif bagi diri sendiri bahkan orang-orang terdekat kita. Maka, daripada meminjam uang lebih baik persiapkan tabungan dan berinvestasi dengan layanan yang diperbolehkan oleh negara dan khususnya oleh syariat Islam.
Kita juga harus terus waspada dengan trik para Pinjol ini, diantaranya: membuat kita terlena dengan kemudahan pengajuan pinjaman, nilai bunga yang terlalu tinggi, diteror oleh debt collector, penyalahgunaan data pribadi peminjam, dapat merusak hubungan sosial atau kekeluargaan, dan pemberlakuan denda yang tidak wajar.
Semua bahaya ini dapat kita hindari dan perlu dipertimbangkan matang-matang apabila kita ditawari untuk menggunakan aplikasi atau jasa layanan Pinjol. Akhirnya, peringatan keras bagi para peminjam supaya tidak lagi tergiur dengan segala yang dijanjikan oleh layanan Pinjol ilegal.
Walaupun mereka menyatakan akan mempermudah pencairan dana cepat dan syarat peminjaman yang mudah. Kita harus menjauhi riba yang jelas-jelas Allah Swt mengharamkannya, sesuai surat Al-Baqarah [2] ayat 275.
Siapkah kita menjadi manusia yang bersih dari kebiasan berutang? Jika kita siap, maka kehidupan kita akan semakin bahagia dunia dan akhirat.
Universitas Muhammadiyah Sukabumi
Leonita Siwiyanti
*
Leonita Siwiyanti, merupakan seorang ibu dengan dua anak dan berprofesi sebagai dosen di Program Studi Manajemen Retail Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sukabumi, dapat dihubungi via email [email protected] serta Facebook dan Instagram @leonitasiwiyanti.