PENDIDIKAN

Ekskul di Sekolah Terancam Hilang

×

Ekskul di Sekolah Terancam Hilang

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang mengatur batasan penggalangan dana. Membuat sejumlah sekolah kebingungan.

Seperti halnya di SMAN 1 Kota Sukabumi, pihak sekolah mengaku bakal mengkikis kegiatan Ektrakulikuler (Eskul) karena saat ini tidak boleh mendanai kegiatan diluar pokok sekolah.

Bank bjb Tandamata

Humas SMAN 1 Kota Sukabumi, Ade Fathurahman mengatakan, sejak 2016 ini SMAN 1 Kota Sukabumi mempersempit kegiatan ekskul bagi siswanya. Padahal, kegiatan ekskul tersebut sangat penting dilakukan untuk menggali dan mengembangkan minat serta bakat anak didiknya.

“Ya, kita kan kalau dulu menggunakan pelatih dari luar sekolah karena sekarang tidak ada anggarannya jadi kami mengkikisnya,” kata Ade kepada Radar Sukabumi saat dijumpai di ruang kerjannya, kemarin (3/10).

Ade menambahkan, ke depan akan berkoordinasi dengan komite sekolah untuk mencari solusi terkait ekskul tersebut dan kegiatan sekolah lainnya, agar peningkatan mutu pendidikan berjalan lancar.

“Namun, kami akan lebih berhati-hati melangkah dalam melakukan sesuatu apapun yang berhubungan dengan kegiatan,” tuturnya.

Diterangkan Ade, adapun yang boleh dibiayai sekolah seperti, kegiatan kepramukaan dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). “Kami harap komite sekolah dapat bekerja sesuai dengan tufoksinya sehingga bisa mendorong kemajuan dunia pendidikan,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pendidikan sekaligus Rektor Universitas Muhammadiayah Sukabumi (UMMI), Sakti Alamsyah memaparkan, ektrakulikuler sangat dibutuhkan sekolah guna menunjang para pelajar dalam mengembangkan bakat dan minatnya.

“Ektrakulikuler itu sendiri untuk menggali dan mengembangkan potensi anak agar bisa berprestasi hingga mengangkat citra baik sekolah, maka harus ditingkatkan bukan malah dikikis,” paparnya.

Terkait permasalahan anggaran, pihak sekolah dan komite bisa berembuk sekaligus mensosialisasikan program atau kegiatan yang bisa meningkatkan mutu pendidikan maupun peningkatan prestasi pelajar.

“Saya yakin dengan duduk bersama akan ada solusi, ya minimal orang tua pelajar ada yang nyumbang untuk kegiatan. Yang tidak boleh itu memungut jika ada yang menyumbang boleh saja. Sekolah jangan sampai mengkikis kegiatan ektrakulikuler justru harus ditingkatkan,” tambahnya.

Sementara sambung dia, dengan adanya peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 ini, justru memberikan keleluasaan terhadap komite sekolah untuk duduk bersama orang tua pelajar untuk membicarakan peningkatan mutu pendidikan. Karena komite sekolah bagian dari masyarakat yang memiliki potensi serta kemampuan untuk membangun sekolah. Baik akademik maupun pengembangan kapasitas guru atau pengembangan fisik sekolah.

“Sebab itu, kepala sekolah dan komite harus duduk bersama untuk mencari solusi pembenahan dan peningkatan pendidikan baik akademik maupun non akademik,” pungkasnya. (Cr16/l)