JAKARTA — Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak lagi ditahan di Rutan Kejaksaan Salemba. Tim penasihat hukumnya, Febri Diansyah menyampaikan, masalah kesehatan psikis dan kesulitan untuk dikunjungi keluarga menjadi alasan agar Putri Candrawathi dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso tidak mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Putri Candrawathi. “Kami tidak bisa mengabulkan permohonanan ini. Kalau alasannya anak mengenai izin keluarga terdakwa menengok akan kami berikan izin dan besok jam 2, silakan berhubungan dengan panitera,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Febri menyesalkan, kliennya dipersulit pihak meski sudah terdapat surat untuk melakukan pendampingan hukum. Menurut Febri, sebagai penasihat hukum harusnya mudah untuk bertemu klien meski berada di dalam tahanan.
“Kami kesulitan mengakses klien kami kalau diperhatikan dari surat kami 13 oktober permohonan izin besuk, karena perlu kami sampaikan sejak Jumat kami tidak bisa mengunjungi klien kami. Jadi, perlu kami sampaikan agar Yang Mulia memahami kami tim penasihat hukum setiap saat harusnya dapat mengunjungi klien kami,” ucap Febri.






