NASIONAL

Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Rutan

×

Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Rutan

Sebarkan artikel ini
Istri Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati
Istri Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).  (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Mendengar hal itu, hakim menegaskan agar pihak Kejaksaan tidak berlaku demikian. Asalkan, kunjungan tersebut sesuai dengan aturan dan jam operasional. Sebab pendampingan hukum di Rutan oleh pengacara dijamin oleh KUHAP.

Bank bjb Tandamata

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu, tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan tersebut.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)