BEKASI

Pelaku Pembunuhan Karyawan Pabrik Kena Pasal Berlipat

×

Pelaku Pembunuhan Karyawan Pabrik Kena Pasal Berlipat

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Pelaku pembunuhan karyawan pabrik di rumah kontrakan di Kampung Bahagia RT03/04, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dikenakan pasal 340 dan 365 KUHP. Karena pelaku berinisial TS (23) terbukti melakukan pembunuhan berencana dan mengambil sepeda motor serta sejumlah barang berharga milik korban.

Terungkapnya pembunuhan berencana ini setelah TS mengaku kepada penyidik kalau pisau yang digunakan untuk membunuh Imtiyaz Kurniawan (21) sudah dipersiapkan lebih dulu. Ia membawa pisau dapur dari warung ramen tempatnya bekerja.

Bank bjb Tandamata

“Jadi pelaku ini sudah mempersiapkan sebelumnya, pisau dia (pelaku) bawa dari warung ramen dan disimpan di dalam tasnya. Kemudian pisau itu yang digunakan untuk membunuh korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, saat gelar perkara, Jumat (2/3/2018).

“Setelah menusuk leher korban sebanyak satu kali, korban sempat berteriak. Tapi pelaku membekap mulut korban dan menusuk pinggang sebelah kanan satu kali. Peristiwa penusukan ini terjadi sekitar pukul 02.45 WIB,” lanjutnya.

Sebelum melarikan diri, pelaku mengambil dompet, kunci sepeda motor dan handphone merek Xiaomi milik korban yang tergeletak di bawah kasur. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban merek Honda Beat dengan nopol F3158IW.